Tidak Memakai Helm, Pengendara di Jalan A. Yani Situbondo Kena Sanksi Tilang

Tampak salah satu pengendara sepeda motor di jalan A Yani Situbondo terkena tilang polisi karena tidak memakai helm, Senin tanggal 13 Desember 2021.
SITUBONDONEWS | SITUBONDO - Seorang pengendara sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Situbondo, Jawa Timur terkena sanksi bukti pelanggaran (tilang) karena kepergok polisi tidak mengenakan pengaman berupa hel di kepala.
Sering sekali pengendara motor mengabaikan keselamatan berkendara dengan tidak memakai helm. Memakai helm adalah wajib bukan hanya untuk mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga demi keselamatan berkendara.
Personel Satlantas Polres Situbondo yang melaksanakan pengamanan dan pengaturan lalu lintas pagi di dalam Kota Situbondo langsung memberhentikan ketika ada pemotor yang tertangkap basah tak memakai helm. Polisi pun memberikan edukasi tertib lalu lintas dan tindakan tegas berupa tilang, Senin (13/12/2021).
“Polisi itu sayang sama pengendara, kalau Kami benci atau tidak suka pasti dibiarkan saja tidak diperdulikan. Namun karena peduli keselamatan jadi Kami berikan tindakan tegas berupa tilang. Diberi tindaka supaya tumbuh kesadaran untuk tertib peraturan lalu lintas,“ kata Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K.
Kasat Lantas menambahkan, Satlantas melalui Unit Dikyasa sudah sering melaksanakan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat seputar tertib berlalu lintas untuk keselamatan berkendara. Salah satu yang sering disampaikan adalah memakai helm adalah wajib bagi pengendara motor.
“Harapan kami, langkah-langkah seperti itu bisa menyadarkan masyarakat agar menggunakan helm saat mengendarai mtor karena itu untuk keselamatan mereka sendir,“ pungkasnya. (Humas/dra)
Editor :Anies Septivirawan
Source : Humas Polres Situbondo