Kasus Dugaan Rekayasa UPL dan UKL DLH, Kajari Iwan Setiawan SH: Konteks Sita Geledah Belum Selesai

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Setiawan, SH, MH seusai acara pisah kenal Kajari lama dan baru di aula Kejari Situbondo, Senin (7/3/2022).
SITUBONDONEWS | SITUBONDO - Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Setiawan, SH, MH ditemui seusai acara pisah pamit di aula lantai dua Kantor Kejaksaan kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa, kasus dugaan rekayasa UPK dan UPL sebagai syarat untuk mendapatkan dana PEN masih berproses.
"Selama saya di Situbondo saya selalu ditelpon pimpinan karena Situbondo ini adalah kabupaten spesial, uniq kali ya karena banyak masalah gitu loh. Yang intinya, saya harus melangkah hati-hati, harus bijak, secara terukur di Situbondo ini karena masyarakatnya cerdas-cerdas dan kritis," ujar Kajari Situbondo, Iwan Setiawan, SH MH, Senin, (7/3/2022).
Ketika ditanya sejumlah wartawan terkait apakah masih ada masalah yang belum selesai di Situbondo, Kajari Iwan Setiawan menambahkan,
"Intinya, masih ada satu perkara yang masih dalam proses, kan begitu... yang kemarin dalam konteks geledah masih belum selesai. Artinya begini, kalau status surat perintah penyidikan sudah kami keluarkan, otomatis itu sudah masuk dalam sistem. Kalau memang terjadi sesuatu... dihentikankah atau apa, itu harus ada alasan yang jelas dan mempunyai justifikasi apakah itu bukan merupakan tindak pidana dari apa yang sudah dilakukan oleh teman penyidik sebelumnya," tegas Kajari Iwan Setiawan, Senin (7/3/2022).
Editor :Anies Septivirawan
Source : Kajari Situbondo