Polsek Jenggawah Amankan Pemuda Pengedar Ribuan Butir Pil Koplo

AIN, pelaku pengedar ribuan pil koplo disergap polisi di Jember kemarin.
SITUBONDONEWS | JEMBER - Seorang pengedar obat terlarang jenis Trihexypenidil (pil koplo) diamankan anggota reskrim Polsek Jenggawah Polres Jember, Jawa Timur, kemarin.
"Dari tangan pelaku diamankan 127 paket pil koplo. Dalam satu paket berisi 8 butir, total 1016 butir obat terlarang,” jelas Kapolsek Jenggawah AKP Subagio SH.
Pelaku berinisial AIN (27) diamankan setelah dilakukan pengejaran yang berusaha melarikan diri saat akan di amankan di rumahnya di Desa Pancakarya Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, SH mengungkapkan, sebelumnya Rabu 1 Juni 2022, jam 17.00 wib , petugas patroli mendapati satu pemuda di pinggir lapangan Jenggawah sedang nongkrong , dan ketika didekati, hendak melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip obat Trihexypenidil di dalam sakunya dilakukan pengembangan, hasilnya penjual obat tersebut adalah AIN dan ketika hendak diamankan pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya , petugas melakukan pengejaran hingga di sungai Loji Rambipuji, setelah berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan obat Trihexypenidil sebanyak 1.016 (seribu enam belas ) butir dan pil dextromethorpan sebanyak 84 butir , pelaku mengakui sudah 8 bulan menjual pil Trihexypenidil dan pil dextromethorpan dengan harga Rp.20.000 tiap klip berisi 8 butir .
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jenggawah berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut .
Kapolsek Jenggawah juga menegaskan, "AIN diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin dan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,kami akan Lakukan Pengembangan dan Penyelidikan kasus peredaran narkoba ini,” pungkas Kapolsek Jenggawah.
Bambang Sugiharto/ Jember
Editor :Anies Septivirawan
Source : Humas Polres Jember