Pemkab Situbondo Nyatakan Bangkrut dan Tutup Perusda Banongan
Supriyono Law Office Layangkan Surat Pemberitahuan Permohonan Penghentian Pembahasan Raperda 2022
Supriono, SH, M.Hum dan rekan, pengacara dari pihak penggugat selaku Direktur Perusda Banongan yang menggugat Bupati Situbondo, Drs.H Karna Suswandi MM dan DPRD Situbondo.
SITUBONDONEWS | SITUBONDO - Setelah pihak pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Situbondo, Drs H Karna Suswandi, MM dan DPRD menyatakan bangkrut dan menutup perusda Banongan beberapa waktu lalu, kini Direktur Perusda Banongan periode 2020-2025, Drs. Lailul Ilham (53) melalui para kuasa hukum/pengacaranya, Supriyono,SH, M.Hum, Trio Angga Laksana,SH, MH, dan Arief Budhi Pratama, SH (Supriyono Law Office) yang berkantor dan beralamat di Pesisir Tengah IV No 16, Panarukan, Situbondo dengan dasar surat kuasa hukum tertanggal 11 April 2022 mengirimkan SANS PREJUDICE tertanggal 03 Juni 2022 dengan nomor 043/SLO-PEMB/VI/2022.
Adapun isi dari SANS PREJUDICE tersebut adalah tentang pemberitahuan dan permohonan pemberhentian pembahasan RAPERDA Nomor... tahun 2022. Dan surat tersebut dilayangkan kepada Gubernu beserta Biro Hukum Propinsi Jawa Timur.
Saat sejumlah awak media mewawancarai Supriyono, SH,M.Hum di sebuah rumah makan mengatakan bahwa, "Kami telah mengirimkan surat somasi penghentian pembahasan RAPERDA Tahun 2022 tentang pembubaran perusahaan umum daerah Banongan tertanggal 03 Juni 2022 dengan nomor surat 042/SLO - SOM/VI/2022 dengan tujuan surat kepada Ketua DPRD beserta anggota, kemudian, dengan adanya fakta hukum keberatan direktur perusahaan umum daerah Banongan dianggap dikabulkan sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat (5) Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan adanya fakta hukum keberatan yang dianggap dikabulkan, harus ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan oleh Bupati Situbondo sesuai dengan permohonan keberatan yang diajukan oleh Direktur Perusda Banongan sebagaimana diatur di dalam pasal 77 ayat (6) UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan adanya fakta hukum tindakan administrasi bupati Situbondo yang telah mengajukan rancangan peraturan daerah Situbondo tahun 2022 tentang pembubaran perusda Banongan yang telah menjadi sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan register perkara nomor 86/G/2022/PTUN.SBY, tentu mengharuskan Gubernur Jawa timur dan kepala biro pemerintahan provinsi Jawa timur untuk segera mengambil tindakan hukum. Yang ketiga, bahwa berdasarkan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum apabila Gubernur dan kepala biro hukum propinsi Jawa timur meminta kepada DPRD Situbondo melakukan tindakan hukum menghentikan pembahasan RAPERDA Situbondo tahun 2022 tentang pembubaran perusda Banongan," papar Supriyono, SH, M.Hum yang didampingi rekannya, Minggu sore, (5/6/2022).
Surat somasi tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri RI, Men-Keu RI, Menteri BUMN RI, BPK-RI Perwakilan Jawa Timur, dan Ketua DPRD Situbondo.
Editor :Anies Septivirawan
Source : Supriono, SH,M.hum dan rekan.