Tindaklanjuti laporan dan Menyikapi Keresahan Masyarakat
Forkopimka Beserta Sat Samapta Polres Situbondo Cek Ijin Penjual Minuman Keras

Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penjualan minuman keras di Toko Hoki, Forkopimka Kota bersama Kasat Samapta Polres Situbondo mendatangi lokasi.
SITUBONDONEWS - Peredaran dan aktivitas penjualan minuman keras di Situbondo kian merebak saja. Masyarakat pun resah.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait penjualan minuman keras di Toko H, Forkopimka Kota bersama Kasat Samapta Polres Situbondo mendatangi lokasi, pada pukul 13.25 wib, Kamis, (2/3/2023).
Saat mendatangi Toko H yang menjual minuman keras, Kapolsek Kota, Aiptu Agus beserta Kasat Samapta Polres Situbondo menanyakan kelengkapan surat ijin jual miras serta surat ijin lainnya yang menyangkut penjualan minuman keras.
"Untuk sementara kami mengumpulkan bukti- bukti serta surat ijin penjualan minuman keras yang sudah kami kantongi. Kami akan koordinasi dengan pihak terkait mengenai ijin dan akan kami dalami tentang ijin-ijin tersebut," ucap Kapolsek Kota Situbondo, Aiptu Agus, Kamis, (2/3)2023) kepada sejumlah wartawan
Disinggung tentang ijin penjualan minuman keras oleh beberapa awak media, Kapolsek Kota menjelaskan,
"Untuk saat ini ijin penjualan miras di toko H ini masih berlaku dan berakhir pada bulan Juli 2023, untuk itu, ijin serta yang lainnya selanjutnya akan kami dalami lagi dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait. Untuk sementara kami tidak melakukan penyitaan atau pelarangan penjualan minuman keras karena pemilik koto mengantongi ijin jual resmi selanjutnya akan kami dalami kembali," pungkasnya.
Editor :Anies Septivirawan