Kajari Situbondo Musnahkan BB Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar CP, SH, MH bersama pejabat lainnya memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis tanggal 7 September 2023.
SIGAPNEWS.CO.ID | SITUBONDO - Barang Bukti atau BB perkara hukum telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kejaksaan Negeri Situbondo telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB ) perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/9/2023) di halaman depan kantor Kejari.
Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, SH., MH., mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut adalah kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, yaitu merupakan implementasi dari tugas dan tanggung-jawab jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini berasal dari 43 perkara biasa dan 9 perkara tindak pidana ringan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode pertengahan Bulan Maret sampai dengan awal September," ujarnya.
Kajari Situbondo juga menambahkan, jenis tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, diantaranya adalah,
"Tindak pidana narkotika sebanyak 7 perkara, jumlah barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dengan berat total 23,10 gram; tindak pidana kesehatan ada 3 perkara, barang bukti berupa obat daftar G dengan jumlah keseluruhan 5.378 butir. Selanjutnya tindak pidana perjudian sebanyak 13 perkara, tindak pidana perusakan hutan (illegal logging) sebanyak 3 perkara, tindak pidana pencurian sebanyak 5 perkara, tindak pidana penganiayaan sebanyak 1 perkara, tindak pidana pembunuhan sebanyak 1 perkara, tindak pidana penadahan sebanyak 1 perkara; tindak pidana perlindungan anak sebanyak 2 perkara; tindak pidana ITE sebanyak 2 perkara, serta tindak pidana lainnya (pemerasan, pengancaman) sebanyak 5 perkara, serta tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 9 perkara, barang bukti berupa miras dengan jumlah 357 botol dari berbagai jenis dan merek," pungkas Kajari Situbondo, Kamis, (7/9/2023).
Editor :Anies Septivirawan
Source : Kejaksaan Negeri Situbondo