Tahanan di Kabupaten Probolinggo Bebas Setelah Mendapatkan Restorative Justice dari Kejaksaan

Tahanan tersebut dinyatakan bebas setelah dilakukan restorative justice (RJ) ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Probolinggo, David P Duarsa.
SIGAPNEWS.CO.ID | PROBOLINGG0 - Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten probolingggo David P Duarsa didampingi Kasi Pidum, Erwin Rionaldy melepas rompi tahanan dan memakaikan baju biasa kepada tersangka kasus pemukulan kepada orang tuanya yang telah dilakukan oleh , MH, warga kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo yang telah mendapatkan Restorative justice di Kejaksaan Negeri ( kejari) kabupaten Probolinggo, Kamis 18/01/2024.
Tahanan tersebut dinyatakan bebas setelah dilakukan restorative justice (RJ) ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Probolinggo, David P Duarsa.
" Hari ini sesuai dengan komitmen kami kejaksaan Republik Indonesia dimana dalam proses penuntutan kami ini . Kami memiliki strategi yang namanya restorarive justice .dimana strategi penuntutan kami ini tidak selalu harus melalui jalur proses penuntutan di pangadilan. Tetapi guna kepentingan masyarakat mengembalikan dalam keadaaan semula. Satu pertimbangan kami memang dari pihak korban sendiri adalah orang tuanya . Dengan khilaf korban memukul orang tuanya. ( bapaknya) . Kemudian pertimbangan lain orang tuanya sudah memaafkan . dan juga tersangka memiliki anak dan istri yang harus dinafkahi . dan juga dari beberapa masyarakat juga termasuk perangkat desa juga menyetujui dan menginginkan bahwa saudara, MH. dikembalikan ke masyarakat kembali . Dan bisa hidup seperti biasa " . Uangkapnya.
Sementara. MH, selalu tersangka yang mendapatkan restorative justice sangat bersyukur dan mengucapkan Terima kasih kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri kabupaten Probolinggo yang mana kasus yang menimpa dirinya mendapatkan pengampunan atau restorative justice .
" Saya sangat bersyukur karena saya hari ini bisa mendapatkan pengampunan mengingat saya pribadi memiliki anak yang harus saya nafkahi. Dan juga saya mengucapkan Terima kasih kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri kabupaten Probolinggo karena saya mendapatakan pengampunan atau Restorative justice," Imbuhnya dengan penuh bahagia. (WAN)
Editor :Anies Septivirawan
Source : Kejaksaan Negeri Probolinggo