DPRD Kabupaten Situbondo Lakukan Studi Banding
Koordinasi dan Konsultasi Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Perda Pemberantasan Narkoba

Dalam study banding tersebut diikuti oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Situbondo, Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo dan didampingi Sub Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAWA TIMUR - Rombongan DPRD Kabupaten Situbondo yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten situbondo Edy Wahyudi,SE telah melakukan study banding koordinasi dan konsultasi dalam rangka untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Bersama Bapemperda, Kamis 6 Juni 2024, di kantor Badan narkotika nasional provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Dalam study banding tersebut diikuti oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Situbondo, Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo dan didampingi Sub Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo.
Ada pun tujuan dari study banding itu sendiri untuk meminta saran dan masukan kepada BNN Provinsi Jawa Timur dalam menyusun P4GM untuk dijadikan peraturan daerah agar segera bisa diundangkan dan ke depan Situbondo bisa menjadi kabupaten bersinar, bersih narkoba.
Banyak sekali masukan dan saran dari BNN Provinsi Jawa Timur terkait hal - hal yang perlu dituangkan dalam peraturan, salah satunya tentang pencegahan secara dini dengan memberikan edukasi kepada anak anak di tingkat SD dan SLTA pentingnya menjahui narkoba dan hukuman ketika menggunakannya.
Editor :Anies Septivirawan
Source : Humas DPRD Situbondo