Tegas, Ketua DPRD : Harga Pupuk Subsidi Sesuai HET dan Akan Beri Sanksi Kios Yang Melanggar

Oka menyampaikan MOU antara Dirjen Kementerian Pertanian serta PT Pupuk Indonesia, sesuai peraturan pemerintah yang berlaku harga jual pupuk subsidi adalah sesuai HET yang ditetapkan.
SIGAP NEWS. CO.ID | PROBOLINGGO - Oka Mahendra J, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dengan tegas menyampaikan jika harga jual pupuk subsidi harus sesuai dengan peraturan menteri pertanian no 10 tahun 2022 atau HE 2025. Hal ini disampaikannya saat acara Sarasehan Agama di Kecamatan Pakuniran. Sabtu, (25/01/2025).
Kepada peserta yang hadir warga kecamatan Pakuniran yang mayoritas petani Oka menyampaikan jika dalam sebulan kedepan meminta masukan dari masyarakat terkait harga pupuk subsidi.
Oka menyampaikan MOU antara Dirjen Kementerian Pertanian serta PT Pupuk Indonesia, sesuai peraturan pemerintah yang berlaku harga jual pupuk subsidi adalah sesuai HET yang ditetapkan.
"Nanti akan saya datangi satu persatu kios dan jika ditemukan kios yang menjual mahal diatas HET maka akan dikenakan sanksi ijinnya dicabut dan dipidanakan," tegasnya.
Ketua DPRD dari fraksi Partai Golkar itu meyakinkan dalam dalam waktu 4 sampai 6 bulan kedepan permasalahan pupuk subsidi di kabupaten Probolinggo sudah selesai dan beres.
Oka menyampaikan pula jika ada kios yang menyampaikan terkait laba pupuk subsidi yang minim sehingga tidak mencukupi menutup operasional kios pupuk, diminta untuk berhenti saja jualan pupuk subsidi.
Ditempat lain pengamat perkembangan kabupaten Probolinggo Mustafa turut berkomentar terkait polemik pupuk subsidi.
"Kurang bijak bagi kios pupuk yang mengatakan menjual sesuai HET akan mengurangi hasil penjualan di kiosnya berkurang. Coba dibalik pemikirannya, apakah satu-satunya penghasilan kios itu dengan penghasilan besar adalah menjual pupuk subsidi di atas HET?," tanyanya.
Hal tersebut menurut Mustafa kurang tepat dengan mengejar margin atau penghasilan yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku.
"Harapannya silahkan berinovasi, berkreasi bagaimana caranya kios tersebut mendapatkan hasil dengan menjual produk pertanian yang lain atau komoditas lainnya, sehingga tidak satu satunya penghasilan kios pupuk itu didapat dengan menjual pupuk subsidi dengan margin diatas HET," pungkasnya.
Editor :Anies Septivirawan