Polres Gelar Perkara Kasus Pembunuhan
Kapolres Situbondo Tetapkan Pelaku Pembunuhan Sebagai Tersangka

Tersangka Pembunuhan Istri Seorang Bidan di Situbondo, Diancam 20 Tahun Penjara (Iwan/KabarRakyat)
SITUBONDONEWS|SITUBONDO - Gelar perkara kasus pembunuhan dengan pelaku bernama Agus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang berprofesi sebagai bidan desa yang bertugas di desa Kettah, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022).
Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya Ghalib, SH, SIK, MH saat diwawancarai sejumlah awak media di halaman Mapolres mengatakan bahwa, polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti - alat bukti yang telah dikumpulkan, dan autopsi juga sudah dilakukan tinggal menunggu hasilnya," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya Ghalib, SH, SIK, MH, Jumat (14/1/2022).
Editor :Anies Septivirawan
Source : Kapolres Situbondo