Tiga Pemburu Hewan Rusa dan Burung Merak Ditangkap Polisi Hutan Taman Nasional Baluran Situbondo

Polhut Taman Nasional Baluran, Anang saat menyerahkan dua hewan yang dilindungi yakni Rusa dan burung Merak ke pihak Polres Situbondo kemarin.
SIGAPNEWS.CO.ID | SITUBONDO - Pihak Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo telah berhasil mengamankan tiga orang pemburu satwa dilindungi di Labuan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih Blok Air Karang, Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/10/2023).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polhut TN Baluran RPTN Balanan Anang Hendra Kusuma menjelaskan bahwa, ketika petugas Resort Balanan melintas di daerah Merak Air Karang kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo menjumpai mobil Kijang LSX warna putih Nopol N 1907 EY yang di parkir di rumah warga berinisial M. Namun saat di periksa tidak ada pemiliknya.
“Pada saat kiita memeriksa, mobil dan rumah dalam kondisi kosong dan membuat sejumlah petugas curiga. Atas kecurigaan tersebut, petugas Polhut melakukan patroli dan penyisiran di blok Sirondo sampai Lempuyang untuk antisipasi terjadinya perburuan satwa dilindungi di TN Baluran Situbondo. Lalu, petugas kembali ke kantor Resort Bananan,” beber Anang didampingi Siswo Dwi Prayitno petugas pengendali ekosisitem saat berada di Polres Situbondo.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan, ketika di lokasi petugas tidak dapat sinyal HP, kemudian saat petugas tiba di kantor Resort Balanan, petugas menerima info melalui pesan WhatsApp bahwa ada tiga orang mencurigakan berasal dari Klub menembak dari Daerah Malang menginap di rumah M di daerah Air Karang.
“Kami langsung berkoordinasi dan meminta bantuan pihak Intelkam Polres Situbondo, menghadang mobil Kijang LSX Warna Putih Nopol N 1907 EY keluar dari arah blok timur. Setelah dilakukan penghadangan kami temukan Barang Bukti satwa yang dilindungi dan senjata rakitan yang digunakan para pemburu untuk berburu,” jelas Anang.
Ketika dilakukan penghadangan, kata Anang, ada empat orang terduga pelaku pemburu didalam mobil. Namun satu orang pelaku sempat melarikan diri. ”Adapun para pemburu yang kita amankan berisial IP (59) warga Kendal Payak Malang, SH (59) warga Sidodadi Kepanjen Malang, LZ warga Mojosari Asembagus, dan satu lagi sopir warga Malang melarikan diri,” kata Anang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Anang, 1 ekor Rusa Jantan dan 1 ekor Merak Jantan sudah dalam keadaan mati, 1 pucuk senjata api peluru kaliber mirip AKA, 1 unit mobil Kijang Nopol N 1907 EY berwarna putih.
“Untuk ketiga tersangka dan sejumlah barang buktinya sudah kita serahkan ke Polres Situbondo untuk dilakukan proses hukum. Harapan kami dengan tertangkapnya para pemburu satwa yang dilindungi di Dusun Merak kawasan atau Blok Air Karang Taman Nasional Baluran Situbondo ini,” pungkas Anang.
Editor :Anies Septivirawan