Diduga Nunggak Cicilan 3 Bulan Motor Warga Jangkar Dirampas, Debt Colector Dilaporkan ke Polisi

Surat laporan korban perampasan motor milik warga Kecamatan Jagkar, Suraji tertanggal 26 Agustus 2024.
Seorang warga Kecamatan Jagkar, Suraji harus merelakan motornya. Pasalnya, motor kreditan Suraji menunggak selama tiga bulan diduga telah dirampas oleh sekawanan orang di jalan raya desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Senin, (26/8/2024).
Sekumpulan orang yang mengaku debt kolektor tersebut telah merampas secara paksa tersebut salah satunya berinisial B bersama A.
Merasa dirinya dirugikan, Suraji memiliki menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan tindakan para perampas itu ke polres Situbondo.
Dan pelaporan tersebut dikawal oleh ketua LSM Perjuangan Rakyat, Hartadi, warga Perumnas, Kecamatan Panji.
Dalam laporan polisi tertanggal 26 Agustus 2024 tersebut, korban perampasan yang bernama Suraji mengatakan bahwa,
"Saat itu saya menaiki motor saya ke arah utara di jalan raya desa Kotakan, lalu tiba-tiba ada sekelompok orang mencegat saya dan meminta motor saya serta bertanya sudah berapa bulan menunggak?", ujar Suraji dalam laporan polisi tersebut.
Suraji juga menambahkan bahwa, akibat perampasan motor miliknya itu, ia mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta.
Sementara itu menurut Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Hartadi mengatakan bahwa,
"Saya berharap kepada para penegak hukum agar serius menangani kasus perampasan motor milik Suraji, dan kalau tidak, saya akan berunjukrasa ke kantor leasing di Situbondo," ujar Hartadi, Senin sore, (26/8/2024).
Hartadi juga menambahkan bahwa, dalam waktu dekat ia akan mendatangi kantor leasing guna berunjuk rasa.
Dan Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno saat dihubungi via layanan telepon WhatsApp, belum bisa mengangkat.
Editor :Anies Septivirawan