Puluhan Pelaku Usaha Diundang Dinas Lingkungan Hidup
Ikuti Sosialisasi PP Nomor 22/2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Anton Sujarwo, Kabid Penataan dan Penataan DLH Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
SITUBONDONEWS | SITUBONDO - Puluhan pelaku usaha diundang oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Mereka diundang DLH untuk mengikuti acara sosialisasi selama dua hari.
Dan acara tersebut bertajuk "Sosialisasi Peraturan Pemerintah/PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup".
Acara tersebut berlangsung selama dua hari dan mayoritas dihadiri oleh para pengusaha tambak dan yang lainnya bertempat di aula kantor Dinas Lingkungan Hidup di Jalan PB Sudirman.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Anton Sujarwo saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan bahwa,
"Sebagaimana Undang-undang cipta kerja dan turunannya tersebut yakni Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang pengolahan lingkungan hidup, kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo telah melakukan sosialisasi tentang hal itu kepada para pelaku usaha yang berkaitan dengan perubahan dari undang-undang nomor 32 tahun 2009 undang undang nomor 22 tahun 2020," ujar Anton Sujarwo, Kamis (11/11/21).
Anton Sujarwo juga menambahkan bahwa, materi dari acara sosialisasi tersebut adalah seputar pengurusan dokumen lingkungan.
"Seperti analisia mengenai dampak lingkungan (amdal), UPL serta SPPL yang semuanya sudah ada revisi-revisi. Dan untuk PT PMMP adalah pelaku usaha yang cukup lama, ijinnya sudah lengkap semuanya, dan tinggal nanti kalau ijin PPLH-nya dan limbah cair nya habis harus merevisi secara keseluruhan sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya, Kamis (11/11/21) di ruang kerjanya.
Editor :Anies Septivirawan
Source : Dinas Lingkungan Hidup