Menjelang Giling di Pabrik Gula Pihak DLH Sudah Terapkan PP Nomor 22 Tahun 2021

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, H. Usman saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya Rabu ((16/2/2022).
SITUBONDONEWS | SITUBONDO - Setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur beberapa waktu lalu, kini kepala DLH yang baru, H. Usman juga meneruskan tongkat komando kepala DLH yang lama yakni selalu menerapkan peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2021.
Ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, H. Usman diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa, pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk sidak terhadap pihak pengelola pabrik gula di Asembagus.
"Termasuk tolato itu harus dibuatkan gudang dan diharuskan pada jam-jam tertentu ketika harus melakukan pembuangan. Karena dalam hal ini repot juga karena kerjasamanya PG juga ada di dalamnya. Dan semestinya istilah itu bukan lah tolato, itu namanya ampas pembuangan harus dibuatkan gudang, dan menjelang musim giling nantinya, kita menurut ketentuan PP nomor 22 Tahun 2021 harus melakukan pengawasan. Paling tidak, harus satu tahun itu dua kali semester, dan pihak pengelola, tiap tiga bulan sekali harus menyampaikan pengelolaan IPAL-nya. Jadi harus sama-sama melakukan saling kontrol," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, H.Usman, Rabu, (16/2/2022) di ruang kerja kantornya di Jalan Madura.
Editor :Anies Septivirawan
Source : Sigapnews