Razia Penyakit Masyarakat
Polres Situbondo Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek dari Toko dan Warung Lesehan

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno menunjukkan barang bukti minuman keras.
SITUBONDONEWS|SITUBONDO - Polres Situbondo merazia sedikitnya sekitar 160 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah toko dan warung lesehan di Kecamatan Banyuglugur tadi malam, Kamis (24/3)2022).
Kegiatan razia tersebut dilakukan menjelang bulan suci Ramadlan Tahun 2022, petugas gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Intelkam, dan Samapta Polres Situbondo, melakukan razia cipta kondisi (cipkon) kepada dua toko di dua kecamatan Kabupaten Situbondo.
Dan untuk selanjutnya petugas gabungan berhasil mengamankan minuman keras (miras) berbagai merek dari toko Retno Wijaya Jalan Raya Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, dan toko Kharisma Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo sebanyak 160 botol.
Dari sejumlah ratusan botol miras dari berbagai merek yang diamankan petugas gabungan tersebut yaitu berupa bir merek Singaraja, anggur merah, new port, vodca iceland, bir Prost, dan delapan botol anggur putih botol kecil,
Dan untuk proses hukum selanjutnya, petugas gabungan akan melakukan proses pendataan terhadap Retno Wijaya dan Yeni sebagai pemilik toko dan lesehan yang telah diketahui menjual miras.
Diperoleh keterangan menjelaskan, terungkapnya toko dan lesehan penjual miras berbagai merek itu, adalah berawal saat petugas gabungan melakukan patroli cipta kondisi dan memantau situasi Kamtibmas di wilayah barat Kabupaten Situbondo.
Petugas gabungan juga menerima laporan dari warga tentang adanya sebuah toko dan warung lesehan yang menjual miras. Begitu mendapat laporan, petugas gabungan pun langsung mendatangi tempat yang dimaksud, ternyata setelah dilakukan penggeledahan, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 160 botol miras pada toko dan lesehan tersebut.
Sementara itu, menurut Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, menjelang bulan suci ramadlan, pihaknya memang sengaja membentuk tim khusus untuk memberantas penyakit pekat (pekat), seperti miras, judi, yang dikhawatirkan akan mengganggu Kamtibmas.
”Dan hasilnya, petugas gabungan yang melakukan penggeledahan, berhasil mengamankan barang bukti 160 botol miras berbagai merk,”kata AKBP Andi Sinjaya kemarin malam, Kamis (24/3/2022).
Kapolres Situbondo juga menambahkan, bahwa barang bukti ratusan botol miras tersebut diamankan di Mapolres Situbondo sebagai barang bukti, sedangkan penjual atau pemilik toko dan lesehan itu, akan dikenakan sanksi tipiring atau tindak pidana ringan.
Editor :Anies Septivirawan
Source : Humas polres Situbondo