DPRD Situbondo Gelar Rapat Paripurna, Bahas Persiapan Pilkada 2024

Rapat paripurna DPRD Situbondo, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022).
SITUBONDONEWS | SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menggelar rapat paripurna pada hari Kamis (12/5/2022) tepat pada pukul 12.00 WIB dengan agenda penyampaian penjelasan bupati atas raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo (Pilkada) tahun 2024.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut yaitu Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edi Wahyud, SE bersama wakil dan anggotanya, Wakil Bupati, Hj. Khoironi, Sekdakab Situbondo Syaifullah, jajaran Forpimda dan para OPD dan Camat se-Kabupaten Situbondo.
Pada saat bupati Situbondo, H. Karna Suswandi membacakan nota penjelasan, mengatakan bahwa,
"Pada tahun 2022, tadi telah kami lakukan pembahasan bersama dengan DPRD yaitu raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Situbondo tahun 2024. Sudah saya jelaskan apa yang menjadi latar belakang serta pertimbangan penyusunan rancangan peraturan daerah termasuk pokok-pokok materi muatan yang telah diatur di hadapan anggota DPRD. Pada dasarnya raperda ini disusun untuk menjamin terlaksananya pemilihan yang demokratis sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati memerlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Mengingat dana yang harus disediakan tersebut cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka perlu membentuk dana cadangan daerah pada program pengeluaran pembiayaan daerah pembentukan dana cadangan untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2024,” ungkapnya.
Dan lebih lanjut bupati mengatakan, secara yuridis rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo tahun 2024 disusun berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2020.
Read more info "DPRD Situbondo Gelar Rapat Paripurna, Bahas Persiapan Pilkada 2024" on the next page :
Editor :Anies Septivirawan