Sekjen DPD Apdesi Jatim H. Mohamad Samsuri Abbas
Bersyukur Karena Telah Disahkannya UU Tentang Jabatan Kepala Desa Kini 8 Tahun

Sekjen DPD Apdesi Jatim H. Mohamad Samsuri Abbas yang juga Kepala Desa Curah Cottok, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jawa Timur saat di Jakarta, Kamis tanggal 28 Maret 2024.
SIGAPNEWS.CO.ID - Ada kabar gembira bagi seluruh kepala desa se-Indonesia. Kabar gembira tersebut adalah berupa penambahan masa jabatan. Para "Raja Kecil" itu pun berucap rasa syukur.
Dengan mengucapkan rasa syukur, karena Sekjen DPD Apdesi Jatim H. Mohamad Samsuri Abbas yang turut hadir dan menyaksikan sidang pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang desa menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan Undang-undang tersebut telah digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR, DPR, DPD RI, Senayan Jakarta, Kamis, tanggal 28 Maret 2024.
Rapat pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, beserta para wakil dan para anggota, selain itu perwakilan kepala desa termasuk seluruh jajaran pengurus Apdesi pusat dan daerah serta tamu undangan yang lain.
Sementara itu, menurut Sekjen DPD Apdesi Jatim H. Mohamad Samsuri Abbas mengatakan bahwa, dengan telah disahkannya UU tentang jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun, pihaknya sangat bersyukur karena semua perjuangan para Kades seluruh Indonesia khususnya di Jatim telah berhasil.
"Adapun harapan kami pada semua kepala desa di seluruh Indonesia, dengan bertambahnya masa jabatan ini berarti apa yang kita emban untuk mengabdi masyarakat juga bertambah. Dan, maka dari itu peningkatan pelayanan pada masyarakat harus semakin terbuka dan dipermudah, hal ini guna tercapainya tujuan untuk mensejahterakan masyarakat serta juga menjaga kerukunan masyarakat di setiap desa mereka,"ujarnya.
Editor :Anies Septivirawan