Petani di Situbondo
Beli Solar Bersubsidi Harus Punya Surat Rekomendasi, Begini Penjelasannya
Tampak surat rekomendasi buat petani yang dikeluarkan oleh BPP Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Situbondo untuk pembelian solar bersubsidi di SPBU Karangasem.
SIGAPNEWS.CO.ID | SITUBONDO - BBM atau bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tidak hanya diperuntukan bagi kendaraan bermotor saja, namun jenis BBM juga diperlukan oleh para petani untuk kebutuhan pertanian sehingga masuk dalam kategori jenis BBM Betrsubsidi non kendaraan.
Dan terkait hal itu telah tertuang di dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan bahwa petani, kelompok tani, maupun Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) adalah salah satu konsumen pengguna jenis BBM Tertentu (Solar) dengan luasan lahan maksimal 2 (dua) hektar.
Petani dapat melakukan pembelian BBM tersebut dengan membawa surat rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan setempat sebagai lampiran untuk pembelian BBM Bersubsidi tersebut ke SPBU yang telah ditentukan.
Dan hal itu telah ditetapkan oleh balai penyuluhan pertanian (BPP) Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Salah satu petani di kelurahan Dawuhan, Kabupaten Situbondo, Syaiful Rahman yang beralamat di RT 005/RW 003, Lingkungan Parse juga telah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Situbondo.
Hal itu juga telah dibenarkan oleh seorang menejer SPBU Karangasem, kelurahan Patokan dengan nomor 54 684. 05.
Di dalam surat rekomendasi tersebut juga diterangkan bahwa surat rekomendasi tersebut berlaku selama satu bulan.
Syaiful Rahman memperoleh surat rekomendasi tersebut sejak tanggal 20 Nopember dan akan berakhir masa berlakunya sampai tanggal 20 Desember 2024.
Surat rekomendasi tersebut ditunjukkan oleh menejer SPBU Karangasem, Salim dan mengijinkan untuk dipotret.
Surat rekomendasi itu mengijinkan dan memberikan jatah pembelian petani atas solar bersubsidi itu sebanyak 15 liter per hari.
Editor :Anies Septivirawan
Source : Surat rekomendasi BPP Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Situbondo