Pembongkaran Bangunan Bagian Belakang Pendopo Situbondo Ternyata Obyek Diduga Cagar Budaya

Tampak bangunan belakang pendopo kabupaten Situbondo Sebelum dibongkar.
SITUBONDONEWS | SITUBONDO - Pembongkaran dan penghapusan bangunan pada bagian belakang Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya atau ODCB tampaknya akan berbuntut panjang.
Pasalnya, obyek yang telah terdaftar yang diistilahkan ODCB mendapat perlakuan sama sebagai Cagar Budaya (CB).
Sebagaimana telah diungkapkan oleh TCB- YMBS (Yayasan Museum Balumbung Situbondo) Pusat melalui jubirnya, yakni Agung Hariyanto mengatakan, bahwa dugaan pembongkaran bangunan tersebut harus disikapi dengan serius dalam upaya pelestarian cagar budaya berdasarkan regulasi.
Menurutnya, pihak yang melakukan pembongkaran bangunan yakni Bagian Aset Pemkab semestinya berkoordinasi dan serta melaksanakan kajian terlebih dahulu.
"Karena bangunan yang dibongkar tersebut merupakan bangunan kuno yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan pendidikan, maka masuk kriteria bangunan cagar budaya. Apalagi sudah teregister atau terdaftar dengan nomor 03/030/TP.STB.2020 ini," pungkasnya kemarin.
Agung juga mengatakan, untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya bersama tim berencana melakukan kajian dan meninjau secara langsung ke lokasi, untuk mendapatkan fakta terkini.
"Dan pada saat kami (TCB- YMBS Pusat) menemukan fakta dan sudah mengetahui langsung di lapangan, ada bangunan CB yang dimusnahkan atau di bongkar, maka tim akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," tandasnya.
Pihaknya juga mengaku mendengar kabar tersebut dari pemberitaan media online bahwa ada penghancuran bagian belakang bangunan CB Pendopo Bupati.
Agung pun menegaskan, bahwa dasar hukum atas perlakuan ODCB maupun CB diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Perda Pengelolaan Cagar Budaya Daerah Nomor 3 Tahun 2016 serta Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2016 tentang vs Pengelolaan Cagar Budaya Daerah.
Mengenai sanksi atas rusaknya atau musnahnya bagian dari bangunan Pendopo Situbondo itu, lanjutnya, akan berpotensi sebagai pelanggaran hukum.
"Silahkan dibuka pasal demi pasal dari dasar hukum yang saya sampaikan. Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar. Sanksi pidananya cukup berat. Jika merusak sanksi pidananya 1 tahun hingga 15 tahun dan atau denda sampai Rp 5 Miliar. Jika mencuri, sanksinya penjara 6 bulan sampai 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2,5 Miliar."
Editor :Anies Septivirawan
Source : TCB-YMBS