Tertahan Sejak Tahun 2014, Kini 400 Ijazah SMKN 1 Panji Diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo

Tampak suasana penyerahan 400 ijazah yang sempat tertahan sejak tahun 2014, kini telah diserahkan kepada para alumni siswa SMKN 1 Panji oleh pihak kejaksaan negeri Situbondo dan pihak SMK Negeri 1 Panji, Senin (14/11/2022).
SITUBONDONEWS | SITUBONDO - Para wali murid dan para alumni siswa SMKN 1 Panji kini sudah lega dan senang. Pasalnya, ratusan ijazah yang sempat tertahan sejak tahun 2014 kini telah diserahkan oleh pihak kejaksaan negeri Situbondo dan pihak sekolah. Dan penyerahan ijazah tersebut dilakukan adalah merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo beberapa waktu lalu.
Walhasil, sebanyak 400 ijazah SMK Negeri 1 Panji diserahkan kepada Siswa, Senin (14/11/2022) di Halaman SMK Negeri 1 Panji, Kabupaten Situbondo.
Dan berdasarkan data Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Ijazah yang ditahan tersebut dimulai dari tahun 2014 sampai 2022. Tertahannya ijazah dikarenakan adanya permasalahan administrasi yang belum terselesaikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa dalam aspek administrasi tidak ada kaitannya dengan ijazah, sepanjang siswa siswi lulus sesuai syarat maka tidak ada alasan siswa tidak menerima ijazah.
"Ijazah yang dibagikan hari ini sejumlah 400 ijazah dan dibagikan secara gratis tidak ada embel-embel pungutan administrasi," ujar Kajari Nauli Siregar, SH.
Kajari Situbondo juga menambahkan bahwa, terkait ada atau tidaknya pungutan liar (pungli) di lingkungan dunia pendidikan di Situbondo, kini pihaknya masih sedang melakukan pendalaman.terkait hal itu.
"Kalau mau melaporkan adanya pungli atau kejanggalan bisa langsung melaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, kita akan terima dengan baik, kita akan ciptakan Situbondo bebas Pungli dan KKN", pungkas Kajari.
Sedangkan menurut Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Panji Situbondo, Anik Sudiartini, mengaku tidak ada iuran iuran maupun pungli selama dia menjabat sebagai kepala sekolah, Ijazah yang tertahan karena memang belum diambil oleh siswanya sendiri.
"Kita ikuti arahan dari Kejaksaan Negeri Situbondo serta dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Bondowoso Situbondo, maka hari ini semua ijazah yang ditahan sudah kami berikan seluruhnya," ujar Anik.
Editor :Anies Septivirawan