Para Guru Dibawah Naungan Kemenag Datangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo
Ribuan guru swasta di bawah naungan Kemenag Situbondo, kemarin telah mendatangi kantor DPRD kabupaten Situbondo.
SITUBONDONEWS - Ribuan guru swasta di bawah naungan Kemenag Situbondo, kemarin telah mendatangi kantor DPRD kabupaten Situbondo.
Pasalnya, kehadiran mereka mendatangi DPRD Situbondo adalah untuk memperjuangkan nasib ribuan guru swasta Kemenag Situbondo, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA) yang terkendala pembayaran honor sertifikasi tahun 201i dan 2019.
"Diperkirakan mulai bulan September, Oktober, Nopember dan Desember 2018 dan pada tahun 2019 juga ada sekitar kurang lebih 622 guru sertifikasi Non PNS yang diduga juga tidak menerima tunjangan sertifikasi selama 1 bulan," ujarnya.
Untuk mengurai kebenaran dari aduan masyarakat tersebut, LBH Mitra Santri Situbondo meminta DPRD Situbondo menghadirkan seluruh pihak yang terlibat, dalam hal ini Kemenag Situbondo dan perwakilan guru sertifikasi Non PNS.
"Permasalahan ini biar lebih jelas dan terang, audiensi tersebut juga kami minta mengundang dan melibatkan Kemenag Situbondo sebagai lembaga terkait dengan keberadaan guru madrasah tersebut," jelas Abdurrahman Saleh, SH MH kemarin.
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Tolak Atin, mengatakan pihaknya berkewajiban untuk menindaklanjuti (masalah) yang diadukan, karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
"Dan sudah kita fasilitasi para guru non ASN yang memberi kuasa kepada LBH Mitra Santri Situbondo, untuk memastikan pengaduan tersebut apakah benar atau tidak. Kami mengundang Kepala Kemenag dan Kasi Penmas yang membidangi masalah tersebut," ujarnya.
Menurutnya salah satu anggota Komisi IV DPRD Situbondo, H. Tolak Atin, ketika guru swasta non ASN yang berhak menerima tunjangan sertifikasi diverifikasi berulang ulang, ini akan menjadi aneh.
"Ini berarti ada alasan yang dibuat-buat oleh Kementerian Agama, maka ini bukan masalah anggaran tetapi masalah komitmen yang harus didengar oleh Menteri Agama Republik Indonesia," bebernya.
Sedangkan menurut Kepala Kemenag Situbondo, Slamet menjelaskan, masalah sisa uang tunjangan sertifikasi guru swasta yang terhutang sudah ditindaklanjuti ke Kementerian agama (pusat). Dikatakan Slamet, sudah ada verifikasi dan validasi, namun hasilnya sampai saat ini masih belum ada jawaban.
"Persoalan ini tidak hanya terjadi pada guru swasta di bawah naungan Kemenag Situbondo saja, tetapi ini terjadi pada guru swasta di seluruh Indonesia. Yang masih belum terbayarkan tunjangan sertifikasinya pada tahun 2018 selama 4 bulan dan 2019 selama 1 bulan, ini terjadi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Editor :Anies Septivirawan