DPRD Situbondo Godog Raperda Inisiatif Pengelolaan Limbah Air Domestik

?Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengurangi dampak pencemaran yang mengancam kesehatan masyarakat.
DPRD Kabupaten Situbondo melalui Komisi III mulai memprioritaskan isu pencemaran lingkungan yang disebabkan pembuangan limbah rumah tangga. Sebagai langkah strategis, mereka tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penanganan Limbah Air Domestik.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengurangi dampak pencemaran yang mengancam kesehatan masyarakat.
Melibatkan beberapa OPD pengampu terkait pengelolaan limbah dan perijinan, seperti DPUPP, DLH, Baperinda, dan masyarakat pemerhati lingkungan, Komisi III menggelar kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) untuk meminta saran dan masukan terkait poin penting yang harus ditambahkan dan atau dihapuskan dalam ranperda tersebut, Kamis (21/08/2025).
Saat dikonfirmasi JATIMTIMES, Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, menjelaskan bahwa raperda ini muncul setelah pihaknya menemukan banyak kasus pembuangan limbah domestik secara sembarangan.
“Fakta di lapangan menunjukkan air di drainase dan sungai sudah tercemar limbah rumah tangga. Karena itu kami mengambil inisiatif membuat aturan ini,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Ia menekankan, regulasi ini akan diberlakukan bagi seluruh pihak, mulai dari perorangan hingga badan usaha. Menurut Arifin, peran dunia usaha sangat penting dalam pengelolaan limbah agar tidak hanya membebani masyarakat.
Meski aturan sedang digodok, kenyataannya Situbondo belum memiliki fasilitas pengelolaan limbah yang memadai seperti Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD).
Bahkan Rencana pembangunan instalasi pengolahan baru sebatas wacana dan direncanakan berlokasi di Desa Seliwung, Kecamatan Panji kemungkinan tahun 2026 atau 2027 mendatang. “Kami berharap pemkab segera mewujudkan fasilitas ini agar limbah bisa diolah dengan benar,” tambahnya.
Politisi PPP itu juga mengungkapkan, hingga kini DPRD tidak mengetahui ke mana limbah hasil penyedotan rumah tangga dibuang. “Saya kurang tahu dibuang di mana hasil pengambilan limbah domestik itu. Inilah alasan kami mendorong adanya regulasi agar semua lebih jelas,” katanya.
Editor :Anies Septivirawan