Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Begini Kata Wakil Bupati Situbondo, Mbak Ulfi

Menurut Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah yang akrab disapa Mbak Ulfi, menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur tempat-tempat tertentu yang tidak boleh dijadikan area merokok.
SIGAPNEWS.CO.ID|SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah yang akrab disapa Mbak Ulfi, menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur tempat-tempat tertentu yang tidak boleh dijadikan area merokok.
Menurut Mbak Ulfi, pengaturan ini akan diterapkan di sejumlah lokasi vital seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta fasilitas umum.
Ranperda ini dibuat bukan untuk melarang, tetapi mengatur agar hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan Kesehatan juga terpenuhi,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan bahwa inisiatif penyusunan Ranperda ini berangkat dari kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. Asap rokok diketahui memiliki dampak serius terhadap kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan sehat tanpa melanggar hak masyarakat yang memilih untuk merokok serta masyarakat yang bekerja berhubungan dengan tembakau maupun rokok,” kata Mbak Ulfi.
Namun demikian, Pemkab Situbondo menyadari bahwa Jawa Timur merupakan. salah satu provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Pendapatan daerah juga tidak lepas dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kami paham banyak warga bergantung pada tembakau, mulai dari petani hingga buruh pabrik rokok,” kata Mbak Ulfi.
Ranperda KTR ini merupakan langkah awal Pemkab Situbondo dalam menciptakan lingkungan yang sehat tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi masyarakat. Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi pedoman baru dalam menata ruang publik agar lebih ramah terhadap kesehatan.
“Intinya bukan melarang, tapi mengatur. Harapan kami masyarakat dapat memahami tujuan dari Ranperda ini demi kebaikan bersama,” ungkap Mbak Ulfi.
Wakil Bupati Situbondo itu juga berharap adanya saran dari DPRD untuk melengkapi dan menyempurnakan Ranperda KTR tersebut.
Sementara itu, Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya, Rudi Afianto, memberikan masukan agar Ranperda ini tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan nasib petani dan pekerja pabrik rokok.
“Regulasi ini harus seimbang. Jangan sampai merugikan kelompok masyarakat yang hidup dari industri tembakau,” kata Rudi.
Rudi juga mengingatkan agar Ranperda ini tidak menjadi aturan formalitas belaka. Ia menekankan pentingnya kejelasan dalam pelaksanaan regulasi, termasuk siapa yang berwenang menindak pelanggaran.
“Jangan hanya hitam di atas putih. Harus jelas siapa yang menindak jika ada pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, Rudi menegaskan perlunya sanksi yang terukur agar aturan ini efektif. Menurutnya, penetapan sanksi harus dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan hak asasi manusia.
“Jika tidak ada sanksi yang jelas, siapa yang akan menindak, bagaimana anggarannya, regulasinya, jangan sampai jika telah ditetapkan menjadi perda, ada terjadi pelanggaran semua saling lempar tanggung jawab. Jangan sampai aturan ini hanya akan jadi hiasan saja,” pungkasnya, Jumat, (22/8/2025).
Editor :Anies Septivirawan