Perlindungan Tenaga Pendidik Masuk Ranperda Insiatif PPKSP Situbondo

?Dasar Ranperda Inisiatif ini diharapkan menjadi payung hukum pertama di Jawa Timur yang secara khusus mengatur perlindungan anak dan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan dari praktik kekerasan satuan pendidikan.
DPRD Kabupaten Situbondo tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Dalam prosesnya Komisi IV DPRD Situbondo mengundang semua pihak dalam Forum Grup Diskusi (FGD) guna membedah Draf Raperda Inisiatif PPKSP tersebut, Rabu (20/8/2025) di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Dasar Ranperda Inisiatif ini diharapkan menjadi payung hukum pertama di Jawa Timur yang secara khusus mengatur perlindungan anak dan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan dari praktik kekerasan satuan pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol, menjelaskan bahwa dalam penyusunan naskah akademik maupun Ranperda inisiatif tersebut pihaknya menggandeng akademisi dari Universitas Nurul Jadid.
“Kami berharap Ranperda PPKSP ini menjadi payung hukum terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus serupa,” ujar Faisol.
Menurut Faisol, Ranperda ini tidak hanya fokus pada perlindungan siswa, tetapi juga guru dan tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa semua pihak di sekolah harus merasa aman dari ancaman kekerasan.
“Jadi siswa dan guru atau tenaga pendidik juga mendapatkan perlindungan hukum dari Ranperda ini. Kami targetkan pengesahan bisa tahun ini atau paling lambat tahun 2026,” tegasnya.
Karena merupakan yang pertama di Jawa Timur, DPRD Situbondo berkomitmen menyusun Ranperda ini secara hati-hati. Faisol menuturkan pihaknya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga wali murid.
“Kami akan kaji secara mendalam dengan melibatkan Universitas Nurul Jadid, dinas terkait, tokoh agama, serta orang tua siswa. Insyaallah, target tahun ini selesai, jika tidak, paling lambat 2026 sudah sah,” katanya.
Soal mekanisme sanksi, Faisol menegaskan bahwa tenaga pendidik yang melakukan kekerasan akan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan, khususnya bagi ASN. Sedangkan bagi siswa yang menjadi pelaku, penyelesaiannya akan disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing satuan pendidikan.
“Bahkan bisa dipondokkan atau disantrikan, sesuai muatan lokal Situbondo sebagai Kota Santri,” tambahnya.
Sejumlah pihak juga memberikan masukan dalam pembahasan Raperda. Dari Bagian Hukum, misalnya, menekankan agar muatan lokal tidak diwajibkan, namun nilai keagamaan dan kebangsaan tetap ditanamkan oleh pendidik. Selain itu, ketentuan Raperda diharapkan sejalan dengan peraturan Kemendikristek..
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Bencana (DP3AP2KB), Imam Darmaji mengusulkan agar fasilitas pendidikan ramah anak dimasukkan dalam pasal 5, serta adanya sanksi yang jelas bagi anak sebagai pelaku kekerasan.
"Selain itu, perlu diatur mekanisme penyelesaian kasus di lingkungan sekolah maupun pendampingan anak yang bermasalah hukum di luar sekolah," kata Imam Darmaji saat FGD.
Masukan juga datang dari Kepala Dinas Sosial Situbondo, Timbul Surjanto yang menekankan pentingnya definisi perlindungan bagi tenaga pendidik dan jaminan hak-hak peserta didik yang menjadi korban kekerasan. Bahkan, diusulkan agar ada hotline khusus yang bisa diakses baik oleh warga sekolah maupun masyarakat luar untuk melaporkan kasus bullying maupun kekerasan lainnya.
Editor :Anies Septivirawan