DPRD Kabupaten Situbondo Gelar Paripurna, Setujui Raperda Perubahan Retribusi & Pajak Daerah
?" Dan sekaligus sebagai upaya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang berkeadilan, transparan dan akuntabel," ujar Wabup Ulfi, Selasa, tanggal 23 Desember 2025.
SIGAPNEWS.CO.ID|SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo telah menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan dan Penetapan (Pembicaraan tingkat II) Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di lantai II ruang sidang kantor DPRD, Selasa (23/12/2025).
Adapub agenda rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD. Dalam rapat paripurna itu juga hadir Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Plh Sekdakab Situbondo Prio Andoko, pimpinan OPD, Camat dan Direktur RSUD.
Dalam sambutannya, Wabup Situbondo, Ulfy memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Situbondo atas kerja-samanya selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini hingga dilakukan persetujuan bersama.
Ulfy juga menyampaikan bahwa perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah merupakan langkah strategis pemerintah Kabupaten Situbondo dalam menyesesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
" Dan sekaligus sebagai upaya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang berkeadilan, transparan dan akuntabel," ujar Wabup Ulfi, Selasa, tanggal 23 Desember 2025.
Editor :Anies Septivirawan