Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP Situbondo dan Bea Cukai Jember

Tampak kepala Satpol PP, H. Buchari dan dari petugas bea cukai Jember, Widodo.
SITUBONDONEWS | SITUBONDO - Jumlah peredaran rokok ilegal alias tanpa pita cukai masih menjamur di Situbondo, Jawa Timur.
Satpol PP Situbondo bersama bea cukai Kabupaten Jember telah melakukan operasi gabungan. Walhasil, petugas telah menyita sebanyak ratusan ribu batang rokok ilegal. Tidak hanya rokok, tembakau yang dijual dengan kemasan juga disita, Senin (31/10/2022).
Sementara itu, menurut KepalaSatpol PP Kabupaten Situbondo, H. Buchari mengatakan,
"Perampasan rokok tersebut diambil dari semua toko di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo. Hal itu dilakukan sejak bulan Juli hingga Oktober. Totalnya keseluruhan rokok ilegal yang diamankan sekitar 256.909 batang," kata Buchari kepada sejumlah wartawan kemarin.
Untuk penjual sendiri belum diberikan sanksi, mereka hanya diberikan surat pernyataan untuk tidak menjual rokok ilegal kembali.
"Jika masih melakukan perbuatn yang sama jelas sebagaimana yang tertulis dalam surat pernyataan, pedagang tersebut akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," tambah Buchori.
Bukhari pun menegaskan, saat melakukan operasi pemilik toko yang menjual rokok ilegal juga ada yang melarikan diri. Bisa jadi mereka takut di hukum dan semacamnya. Sebab apa yang mereka jual tidak sebanding dengan kesalahannya semisal dipidana.
"Selama operasi yang kami lakukan, pemilik warung mengaku hanya dititipi oleh seles. Mereka mengaku tidak membeli rokok ilegal tersebut untuk di perjualbelikan,” tegas Buchori.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono mengatakan, "Maraknya peredaran rokok ilegal di Situbondo, akibat pesanan dari masyarakat masih tinggi. Sehingga pemasok lebih mudah.Kegiatan dan penindakan sudah rutinj kami lakukan. Hanya saja kalau pembeli tetap tinggi pemasok juga akan mencari segala cara untuk menyebarkan," tegas Widodo.
Widodo juga menambahkan, selain roko kemasan yang ilegal, tahun ini juga dilakukan penyitaan terhadap tembakau iris yang dijual dengan kemasan dan di desain dengan nama dan lebel. Sehingga membuat pembeli tertarik.
“Kami imbau kepada seluruh pedagang tembakau jangan lagi menjual tembakau iris dengan model kemasan agar tidak kena rampas. Tembakau hanya boleh dijual tanpa kemasan,” pungkas Widodo kemarin, Senin, (31/1/2022).
Editor :Anies Septivirawan
Source : Pol PP Situbondo