Para Petani dari 2 Desa di Kecamatan Jangkar Wadul ke Komisi I DPRD Situbondo, Begini Ceritanya
Sekelompok petani yang berasal dari tiga desa yaitu desa Jangkar, Kumbang Sari dan Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tepat pada pukul 09.00 WIB, Jumat, (5/5/2023) telah mendatangi kantor DPRD kabupaten Situbondo.
SITUBONDONEWS | SITUBONDO - Sekelompok petani yang berasal dari dua desa yaitu desa Kumbang Sari dan Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tepat pada pukul 09.00 WIB, Jumat, (5/5/2023) telah mendatangi kantor DPRD kabupaten Situbondo.
Kedatangan para petani asal kecamatan Jangkar tersebut dikawal oleh direktur lembaga bantuan hukum (LBH) "Mitra Santri" kemudian kehadiran mereka disambut oleh Ketua Komisi I DPRD, Hadi Prianto di sebuah ruangan audensi.
Menurut Direktur LBH "Mitra Santri", Abdul Rahman Saleh, SH, MH saat diwawancarai sejumlah awak media online mengatakan bahwa, hingga saat ini para petani di dua desa itu gelisah karena diduga tanahnya akan dikuasai oleh oknum - oknum tertentu, sebab di Kecamatan Jangkar ada proyek pengembangan dermaga pelabuhan Jangkar yang menyebabkan banyak para broker tanah bergentayangan.
"Kami bersama para petani datang ke kantor DPRD kabupaten Situbondo ini menyampaikan aspirasi kami yang diterima oleh komisi I. Dan kami sampaikan bahwa sampai saat ini para petani di desa kumbang sari, Gadingan dan Jangkar resah karena intinya tanah - tanah mereka selalu dijadikan bancakan oleh para investor sebab selama ini di Kecamatan Jangkar kan ada proyek pengembangan dermaga pelabuhan akhirnya banyak para broker tanah bergentayangan. Akhirnya para desa itu diduga berkongkalikong dengan para investor untuk bagaimana caranya mendapatkan lahan tanah. sehingga terciptalah data fisik dan yuridis yang tidak sesuai lalu timbul masalah baru. Misalnya begini, wong saya gak punya tanah kok dibuatkan hak padahal saya tidak punya tanah, kenapa hal itu bisa terjadi, ya karena ada kong kalikong itu tadi. Lalu para petani di bibir pantai menjadi gelisah karena mereka merasa tanahnya kena proyek pelabuhan, mereka curhat kepada saya bahwa tanahnya wajib dijual, padahal tidak ada program wajib dijual," papar Abdul Rahman Saleh, SH, MH, Jumat, (5/5/2023).
Sementara itu menurut Ketua komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto ketika diwawancarai wartawan mengatakan bahwa,
"Kami komisi I DPRD Situbondo mendapatkan surat dari LBH Mitra Santri sehingga kami menerima aspirasi tersebut dalam sebuah audensi berkenaan dengan sengketa tanah di dua desa yaitu desa Kumbang Sari dan Gadingan yang pada prinsipnya ada beberapa persoalan tanah negara yang saat ini dikelola oleh masyarakat setempat. Namun ada beberapa oknum yaitu dari desa atau oknum lainnya yang memohon dan mengatasnamakan negara agar bisa dimohon secara pribadi. Dan konflik ini akan kami tindak lanjuti sebagaimana hasil rapat bahwa kami minta nantinya BPN untuk tidak sembarangan memberikan hak atas kepemilikan terutama tanah - tanah negara. Karena selama ini masyarakat di desa kumbang sari itu mengelola tanah seluas lima belas hektar dan mereka mulai resah dan tidak nyaman karena ada oknum yang menyatakan sebagai investor untuk membeli dan menguasai tanah itu tapi sampai saat ini belum dikuasai oleh investor sehingga mereka mendahului kepada kami meminta agar BPN tidak gegabah dalam mengeluarkan baik itu HGU, HGB maupun SHM," ujar Hadi Prianto, ketua komisi I DPRD kabupaten Situbondo.
Editor :Anies Septivirawan
Source : Komisi I DPRD Situbondo