Pemkab Situbondo Usulkan 22 Perda Tentang Pajak dan Retribusi ke DPRD

Ketua Komisi I DPRD kabupaten Situbondo, Hadi Priyatno.
SITUBONDONEWS | SITUBONDO - Pihak pemerintah kabupaten Situbondo mengusulkan perubahan 22 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi ke DPRD setempat dan menaikkan 50 hingga 100 persen.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto mengemukakan bahwa pemerintah daerah mengusulkan perubahan sebanyak 22 peraturan daerah mengenai pajak dan restribusi menjadi satu perda.
"Dari 22 peraturan daerah pajak dan retribusi diusulkan menjadi satu perda. Nantinya juga akan ada kenaikan pajak dan retribusi 50-100 persen," kata Hadi kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Hadi menambahkan, berdasarkan usulan Pemkab Situbondo untuk kenaikan tarif parkir umum (di pinggir jalan atau tempat umum) diusulkan naik 100 persen, yakni sepeda motor dari Rp500 naik menjadi Rp1.000, pikap, sedan dan sejenisnya dari semula Rp1.000 dinaikkan Rp2.000, minibus, truk engkel dan sejenisnya diusulkan naik Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000.
Dan tarif restribusi pelayanan parkir berlangganan untuk sepeda motor (roda dua), kata Hadi, naik Rp25.000 dari sebelumnya Rp20.000, kendaraan roda empat pikap, sedan, jeep dan sejenisnya dari Rp40.000 diusulkan naik Rp60.000, untuk truk, bus dan seterusnya dari Rp60.000 naik menjadi Rp75.000.
"Jika tarif retribusi pelayanan parkir tersebut memang sudah peraturan daerah sudah lama, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Restribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Situbondo," tambahnya kemarin.
Masih menurut Hadi, banyak pajak dan retribusi yang diusulkan naik antara 50-100 persen, di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak air bawah tanah yang nantinya akan mengacu kepada Undang Undang Minerba, retribusi pemanfaatan di pasar-pasar tradisional.
"Untuk pemanfaatan di pasar tradisional tarif retribusinya harus benar-benar dikaji antara pemerintah daerah dan DPRD, karena tidak semuanya retribusi harus dinaikkan. Seperti pedagang di pasar itu kan bayar restribusi untuk lapak terbuka maupun lapak tertutup, harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat pedagang," pungkasnya.
Hingga saat ini, usulan Pemkab Situbondo mengenai 22 perda pajak dan retribusi untuk dilakukan perubahan menjadi satu perda itu masih dalam tahap pembahasan panitia khusus atau pansus DPRD setempat.
Usulan perubahan Perda Pajak dan Restribusi ini mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeintahan Daerah.
Editor :Anies Septivirawan
Source : DPRD