Gelar Rapat Paripurna, DPRD Situbondo Bahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2024 - 2045

Kata Bung Karna Sapaan akrabnya Bupati Situbondo, Propemperda sebagaimana disampaikan tadi adalah tuntutan undang undang, jadi karena tuntutan tersebut, tentu semuanya haus taat hukum dan peraturan serta perundang undangan.
SIGAPNEWS.CO.ID | SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur telah menggelar rapat paripurna tentang "Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah" (RPJPD) 2025 - 2045, dan bertempat di Aula Rapat Paripurna Lantai II DPRD Situbondo, Rabu (13/3/2024).
Adapun Rapat Paripurna tersebut membahas dua agenda, yang pertama terkait Perubahan Propemperda tahun 2024 dan yang kedua Penyerahan Dokumen Rancangan awal ( Ranwal) RPJPD 2025-2045.Rabu (13/03/2024)
Menurut Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi, SE mengatakan bahwa, rapat paripurna pada hari itu ada dua agenda yang dibahas, yang pertama terkait program perubahan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
"Dalam perubahan tersebut ada sebanyak 28 program Perda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024, nanti ini akan menjadi dasar setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna tadi antara DPRD dengan Bupati," katanya.
Edi menambahkan bahwa, hal tersebut nanti akan dijadikan dasar pembahasan di tingkat DPRD antara eksekutif dengan Legislatif ditahun 2024 ini.
Untuk yang kedua, ia juga akan melaksanakan kegiatan paripurna yang agendanya terkait dengan penyerahan dokumen rancangan awal terkait rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
"RPJPD ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kabupaten Situbondo untuk merencanakan rancangan pmbangunan selama 20 tahun kedepan," ujarnya.
Masih kata Edi, baru tahap rencana awal, dimana nanti setelah dilakukan penyerahan dokumen Ranwal oleh Bupati kepada DPRD akan ditindaklanjuti dengan pembahasan pembahasan baik ditingkat komisi dengan mitra kerjanya masing masing, maupun dengan alat kelengkapan DPRD yang lain.
"Tentu setelah ranwal,langkah selanjutnya tahapannya masuk ke rancangan akhir RPJPD tahun 2024. Mudah mudahan nanti tahapan tahapan ini sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh peraturan perundang undangan," harapnya.
Sedangkan dokumen yang disampaikan oleh eksekutif, terdiri dari visi-misi Bupati dan agendanya akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten selama 20 tahun kedepan.
"Dan tahapan ini harus melalui tahapan tahapan ditingkat DPRD dengan eksekutif, agar ranwal yang nanti masuk dan disahkan oleh DPRD sesuai dengan aspirasi dari masyarakat dan juga sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, menurut Bupati Situbondo, H.Karna Suswandi mengungkapkan bahwa perubahan Propemperda ini adalah amanat peraturan perundang undangan.
"Sebagaimana surat Kemendagri Nomor 01 tahun 2024, bahwa RPJPD ini harus segera dibahas secara bersama sama antara pihak Eksekutif dengan DPRD, karena RPJPD tersebut tidak masuk dalam Propemperda sehingga perlu ada perubahan," ujar Bung Karna.
Kata Bung Karna Sapaan akrabnya Bupati Situbondo, Propemperda sebagaimana disampaikan tadi adalah tuntutan undang undang, jadi karena tuntutan tersebut, tentu semuanya haus taat hukum dan peraturan serta perundang undangan.
"Oleh karena itu, sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 Pemerintah Daerah dapat melakukan pembahasan dan menyepakati rancangan awal RPJPD bersama DPRD. RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian sebagai tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai obyek dan subyek pembangunan," pungkas Edy Wahyudi, SE, Rabu, tanggal 13 Maret2024 kepada sejumlah awak media.
Editor :Anies Septivirawan