Ketua RT di Situbondo Datangi Kantor DPRD
Ketua RT di Situbondo Tanyakan Tindaklanjut Pengaduannya 6 Bulan Lalu Terkait Pemberhentian Sepihak

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Priatno, Spd.
SIGAPNEWS.CO.ID | SITUBONDO - Hady Anwara, seorang mantan Ketua RT 30 RW 11 Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendatangi kantor DPRD setempat, Selasa (16/4/2024).
Ia mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya yang disampaikan enam bulan lalu kepada Komisi I DPRD Situbondo. Sebab, sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari aduan tersebut.
"Pengaduan yang kami lakukan ini terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Kotakan. Karena pemberhentian itu tanpa melalui proses dan alasan yang jelas," katanya.
Hady Anwara mengaku kaget ketika mendapat surat keputusan pemberhentian dari Kades Kotakan. Sebab, dirinya merasa tidak melakukan kesalahan apapun.
“Padahal, selama menjadi Ketua RT, saya sudah menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada," ujarnya.
Dia berharap, aduan ke Komisi I DPRD Situbondo ini agar masalah tersebut bisa diproses dan ditindaklanjuti. Namun, sampai sekarang masih belum ada jawaban apa-apa dari DPRD.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto, Spd mengungkapkan, saat ini para anggota DPRD masih baru masuk setelah cuti Lebaran. Selanjutnya, pengaduan yang disampaikan itu bakal ditindaklanjuti dengan memanggil semua pihak yang terkait.
"Kami akan mengirim surat secara resmi kepada Kepala Desa, Camat dan Kepala BPMD Situbondo, untuk melakukan hearing bersama terkait pengaduan tersebut," pungkasnya kemarin.
Editor :Anies Septivirawan