Setujui KUA-PPAS PAPBD 2024 Bersyarat, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Situbondo telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabup
SIGAPNEWS.CO.ID | SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Situbondo telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2024.
Namun, persetujuan dengan syarat pemerintah memangkas separuh anggaran sosialisasi ekonomi dan pembangunan dari Rp 2,8 miliar menjadi 1,4 miliar.
Persetujuan ini dilakukan setelah melalui proses penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan dan diakhiri penandatanganan keputusan dewan dan nota kesepakatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo, Selasa (20/08/2024).
Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi mengatakan, dalam rapat paripurna DPRD Situbondo ada empat fraksi yang setuju dan tanpa ada catatan.
Namun dua fraksi, yakni PKB dan PPP, menyatakan setuju dengan syarat ada pengalihan program pengendalian ekonomi dan pembangunan ESDM sebesar Rp 2,8 miliar itu agar dikurangi separuh. Sissanya, Rp 1,4 miliar dialihkan untuk kegiatan lain.
"Karena pada saat pengambilan keputusan ternyata masih ada perbedaan pendapat, sehingga sesuai tata tertib kami tawarkan kepada forum agar diambil keputusan dengan cara voting. Hasilnya ternyata lebih banyak yang meminta supaya ada pengurangan, jadi setelah ada pengurangan baru disetujui," pungkasnya.
Editor :Anies Septivirawan