Penjelasan Direktur RSUD Abdoerrahem Situbondo
Ada Peraturan Baru Bagi Peserta Program BPJS Kesehatan yang Jalani Rawat Inap, Begini Penjelasannya

Direktur RSUD Abdoerrahem Situbondo, dr. Hj Roekmy Prabarini. (Foto: Anies/sigapnews.co.id/Situbondo news.co.id).
SIGAPNEWS.CO.ID | SITUBONDO - Dalam beberapa bulan terakhir ini, pihak RSUD Abdoerrahem Situbondo sering dikomplain sejumlah pasien BPJS yang sedang menjalani rawat inap di RS plat merah tersebut. Untuk konsultasi kesehatan klik pafiorigami.org
Sejumlah pasien BPJS kesehatan yang meminta pulang tersebut mengkomplain karena kata mereka masih dirasakan mahal atas biaya itu meskipun mereka sudah ikut program BPJS kesehatan.
Dan komplain beserta keluhan dari sejumlah pasien BPJS kesehatan yang sedang menjalani rawat inap tersebut langsung dijelaskan oleh Direktur RSUD Abdoerrahem Situbondo, dr. H. Roekmy Prabarini kepada media online ini.
"Untuk peraturan program BPJS Kesehatan yang baru saat ini, yakni mengacu pada aturan penjaminan pulang atas permintaan sendiri atau APS bagi pasien BPJS kesehatan, adalah tidak ditanggung. Dan aturan ini tercantum dalam pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres jaminan kesehatan. Nah, dengan aturan ini, bagi pasien yang pulang atas permintaan sendiri, maka harus menanggung seluruh biaya perawatan selama di rumah sakit, namun kartu BPJS tetap aktif dan bisa digunakan untuk keperluan medis di kemudian hari," papar dr. Hj. Roekmy Prabarini, Rabu, (30/10/2024) di ruang pertemuan RSUD Abdoerrahem Situbondo.
Editor :Anies Septivirawan