DPRD Situbondo Gelar Rapat Paripurna Tentang Pembicaraan Tingkat II
Terkait Penyelenggaraan Administrasi Dukcapil dan Penyusunan Produk Hukum Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tingkat II terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta penyusunan produk hukum daerah.
SIGAPNEWS.CO.ID | SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tingkat II terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta penyusunan produk hukum daerah.
Setelah itu, juga dilakukan pembahasan Pembicaraan Tingkat I internal tentang Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Situbondo serta penyampaian laporan panitia khusus pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan bahwa warga Situbondo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya retribusi ketika membuat administrasi kependudukan (adminduk) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Menurut Mahbub, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang baru disahkan dalam rapat paripurna pada Senin, (6/1 2025) Sore.
Mahbub menjelaskan bahwa pembuatan adminduk sudah diberlakukan secara gratis seiring instruksi pemerintah pusat untuk menghilangkan pungutan biaya. Sehingga, warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk kepentingan tersebut.
"Salah satu poin dari Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil ini adalah meniadakan biaya retribusi. Jadi, tidak ada lagi syarat untuk membayar kepada petugas," jelasnya saat ditemui wartawan Suara Indonesia usai acara Rapat Paripurna di Kantor DPRD Situbondo.
Mahbub juga menyampaikan bahwa jika ada petugas yang meminta biaya, segera laporkan. Mereka bisa dikenai sanksi pidana dan denda.
"Diaturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa apabila diketahui ada permintaan biaya, maka yang bersangkutan dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta dan hukuman penjara selama tiga bulan," tegasnya.
Mahbub menjelaskan bahwa larangan tersebut sudah lama direncanakan, namun belum bisa diterapkan karena belum ada perda yang mendukung.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Situbondo juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyusunan Produk Hukum Daerah menjadi Perda definitif secara eksternal.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan tingkat satu Raperda DPRD tentang Tata Tertib DPRD serta penyampaian laporan panitia khusus pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 yang digelar secara tertutup.
Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj. Khaironi, menyambut baik adanya perda tersebut. Dia menilai kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
"Sebelum disahkan menjadi Perda definitif, tentu sudah melalui tahapan pembahasan yang cukup lama. Harapannya, perda ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat Situbondo," jelasnya.
Khaironi menambahkan bahwa raperda tersebut telah dilakukan pembahasan pada pembicaraan tingkat pertama oleh panitia khusus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Situbondo bersama tim yang ditunjuk oleh bupati dengan keputusan menyetujui dilanjutkan ke pembahasan pembicaraan tingkat II.
Mengingat pentingnya peraturan tersebut dan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan, atas nama pemerintah kabupaten, dia mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta tim Bapemperda yang telah memberikan kontribusi besar bagi kepentingan masyarakat.
"Mudah-mudahan kebersamaan yang sudah terjalin dengan baik ini antara eksekutif dan legislatif, bisa terus dipertahankan di masa yang akan datang," pungkasnya.
Editor :Anies Septivirawan