Difitnah Menipu dan Menggelapkan Uang, Begini Penjelasan NGO Asal Sumber Malang, Edy Susanto

Seorang NGO di Sumber Malang, Edy Susanto menunjukkan kuitansi.
SITUBONDO - Kasus suap proyek pembangunan jalan Probolinggo Banyuwangi (Probowangi) tampaknya berbuntut panjang dan berdampak negatif terhadap salah satu Non Gouverment Organization (NGO), Edy Susanto asal Desa Tlogosari, Kecamatan Sumber Malang, Situbondo, Jawa Timur.
Pasalnya, menurut NGO tersebut, ia adalah justru menjadi korban dari perbuatan eks kepala desa Blimbing, EH.
Saat dihubungi di rumahnya, pada Selasa sore, tanggal 28 Januari 2025, Edy Susanto telah diwawancarai dua awak media online, Edy Susanto menjelaskan secara gamblang.
"Persoalan kasus itu seperti ini mas. Dan sebenarnya saya ketawa membaca berita tentang saya di beberapa media online yang tanpa menghubungi dan tanpa mewawancarai saya sebelum menerbitkan berita. Saya telah dilaporkan penipuan dan penggelapan oleh Tono sebagai mantan Kades Blimbing. Jadi, uang itu, dari adik saya . Jadi, kasarannya justru saya telah tertipu dan dibohongi oleh Tono Karena adik menyuruh saya agar mengurus uang itu daripada dimakan Tono, begitu pesan dari adik saya. Dan terakhir ini, Tono bohong lagi , jadi tinggal uang Rp 29 juta total keseluruhannya sesuai dengan BAP Kejaksaan yang saya jadikan pembuktian di sana, karena apa? Karena dari awal bukan hutang. Yang dibaca oleh kejaksaan adalah kerugian yang dialami oleh adik saya sebesar Rp 146 juta dan total kerugiannya Rp 246 juta karena para pemilik lahan yang lainnya sudah dimaafkan karena tidak punya. Terakhir ini, di bulan Agustus tahun kemarin, saya disuruh membuat kuitansi, seolah - olah masalah ini sudah selesai dan uang itu akan dikembalikan yang seratus juta, oke yang 46 juta sudah selesai karena semua 146. Membuat kuitansi yang dijadikan bahan pelaporan oleh Tono, tapi itu foto copy nya dan pada saat itu ada saksinya ketika adik saya mau tanda tangan, tapi saya bilang kalau ini tidak ada uangnya nanti akan ditransfer oleh pak Tono, sisanya uang itu masih kurang tujuh puluh satu juta dengan 29 juta sesuai dengan BAP Kejaksaan berarti lengkap seratus juta. Dia terkesan mau memutarbalikkan fakta. Tapi saya tidak bodoh, dan saya bertanya balik, apakah ada bukti pembayaran Tono karena yang tertulis di kuitansi itu adalah uang titipan yang katanya 71 juta rupiah selama ini tidak ada, jadi semuanya yang dituduhkan pada saya itu fitnah," beber Edy Susanto menjelentrekan persoalan yang segamblang - gamblangnya.
Edy Susanto dalam hal ini juga memprihatinkan oknum atau pribadi sejumlah wartawan yang menulis tentang dirinya yang menurut dia sangat sepihak tanpa memberikan ruang hak jawab dari dirinya.
Editor :Anies Septivirawan