Musdes LembenganBahas Penetapan Transformasi eks PNPM Menjadi BUMdes
Sofyan, kepala desa Lembengan, kecamatan Ledokombo, Jember.
SITUBONDONEWS | LEMBENGAN - Sebuah acara musyawarah penetapan tranaformasi dari eks. PNPM menjadi Bumdes di Desa Lembengan, kecamatan Ledokombo telah berlangsung dilaksanakan di kantor Desa Lembengan, kemarin.
Acara tersebut dipimpin oleh Kades Lembengan, Sopyan dan ketua BKAD, ketua BPD, perangkat desa, kasun, Rt dan Rw se-Desa Lembengan serta tokoh masyarakat, Peserta Musdes.
Transformasi eks. PNPM menjadi Bumdesma didasari oleh Peraturan Pemerintah no 11 th 2021 no 73 ayat 1 yang mewajibkan bahwa BKAD atau eks PNPM harus bertransformasi menjadi Bumdesma paling akhir 2 tahun setelah PP diundangkan.
PP no 11 th 2021 ini diundangkan pada bulan Februariebruari sehingga pada februari tahun 2023 eks PNPM harus sudah selesai menjadi Bumdes
Pembentukan tim delegasi yakni Kades, Ketua BPD dan tokoh masyarakat yang akan membawa hasil Musdes ke musyawarah antar Desa di Kecamatan.
Kegiatan berjalan dengan sempurna tidak ada hal yang menghambat musawarah.
Lebih lanjut Kepala Desa Lembengan, Sopyan kepada wartawan situbondonews.co.id menyampaikan bahwah,
"Kegiatan ini nantinya dapat membatu masarakat untuk menambah tarap kehidupan yang lebih baik yang mana di situ terdapat simpan pinjam yang gunanya bisa dibuat untuk usaha," tuturnya.
(Bambang Sugiharto/ wartawan / Jber )
Editor :Anies Septivirawan