Kepala Desa Asembagus Kraksaan Probolinggo Gunakan Cara Bijaksana Selesaikan Persoalan Stafnya

Kepala desa ASEMBAGUS, kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Ali Itbang Fanzuri.
SITUBONDONEWS | KRAKSAAN - Menghadapi segala persoalan dengan hati dan pikiran yang jernih pasti akan menemukan solusi atau jalan keluar yang jernih juga.
Tampaknya cara - cara yang bijaksana seperti itulah yang digunakan oleh Kades Asembagus, Ali Ibang Fansuri, terbukti ketika menghadapi suatu permasalahan,beliau selalu menghadapinya dengan bijak.
Salah satu persoalan itu adalah ketika bawahannya (Staf desa) mempunyai statement bahwa apa yang dilakukan adalah benar, walaupun apa yang diperbuat kurang benar.
Hal ini yang dialami “Widodit Staf Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, beberapa minggu lalu mengadukan Kades Asembagus Ali Ibang,kepada instansi terkait dan juga sampai ke Kepala DPRD Kabupaten Probolinggo.
Namun pengaduannya diduga hanyalah opini belaka. Setelah tim media mengkonfirmasi kades Asembagus Ali Ibang di rumahnya mengatakan, bahwa terkait adanya pengaduan salah satu perangkat desany, ia menjelaskan,
"Begini lo mas, saudara Widodit itu saya bilang mantan perangkat desa, ya tidak pernah berhenti sebagai staf desa? Dibilang sebagai staf, Sudah hampir satu tahun tidak pernah ngantor. Saya ada bukti absensi desa," ujar ibang.
Mengenai group whatsapp semua perangkat desa Asembagus, Dodit memang tidak dimasukan menjadi anggota grup. Begini alasannya,
"Ibang mengatakan adanya Group itu, dibuatnya sebelum saya dilantik sebagai kades, jadi saya pun tidak mempunyai wewenang untuk memasukan nomor-nomor orang lain. Mengenai tanah bengkok di Perbub no 98 tahun 2018 tentang pengolahan aset desa bab II pasal 4 dandi bab IV pasal 44 juga dijelaskan Dan sekarang sistem pengolahanya ada sistem sewa dan pajak, anggaranya masuk ke APPDES. Sedangkan tanah bengkok Widodit pajaknya selama ini dilunasi kepala desa Asembagus, yang kedua tanah bengkok harus ada sewa dan sewanya saudara Dodit selama Dua tahun tidak pernah ada sewa TKDnya, sewa per tahun kurang lebih 7 juta sedangkan sewanya selama dua tahun dibayar oleh kepala desa asembagus . Yang dimasukkan didalam APPDES. SSemuatu sudah jelas ada jawaban dan bukti-bukti sudah ada mas. Dan tentang pengolahan tanah bengkok sudah ada rekom dari camat Kraksaan. Sudah mas masalah ini kami lakukan sesuai aturan-aturan yang ada . Dan mengenai hal ini kebijakannya saya serahkan kepada instansi terkait," pungkasnya.
"Sedangkan kami konfirmasi kepada sekdes Asembagus, Rafi’i membenarkan saudara Widodit memang tidak pernah masuk kantor kurang lebih satu tahun," pungkasnya.
Editor :Anies Septivirawan
Source : Kades Asembagus