295 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kraksaan Dapat Remisi

Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Plt Bupati Probolinggo Drs HA. Timbul Prihanjoko didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman dan jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo pada Kamis (17/8/2023) siang di aula Pengayoman Rutan Ke
SIGAPNEWS | KRAKSAAN - Para warga binaan pemasyarakatan (WBP) bakal bergembira. Pasalnya, sebanyak 295 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman dari pemerintah dalam rangka peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Remisi ini diberikan karena mereka berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.
Adapun rinciannya, 124 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 40 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 84 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 32 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 14 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan. Dari jumlah tersebut, 5 (lima) orang di antaranya mendapatkan remisi bebas dengan rincian 2 orang langsung bebas dan 3 orang menjalani subsider pengganti denda.
Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Plt Bupati Probolinggo Drs HA. Timbul Prihanjoko didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman dan jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo pada Kamis (17/8/2023) siang di aula Pengayoman Rutan Kelas IIB Kraksaan.
Dan penyerahan remisi tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Samsur serta Rekor Universitas Zainul Hasan Genggong dan Rektor STIKes Hafshawaty Zainul Hasan Genggong.
Sementara itu, menurut Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman mengaku sangat bersyukur karena 295 WBP mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Syarat untuk mendapatkan remisi harus berkelakuan baik minimal 6 bulan dan dipidana minimal 6 bulan.
“Dengan penyerahan remisi ini bisa memberikan layanan yang lebih ekstra kepada warga binaan dan berbak menerima layanan. Sebab kita harus betul-betul memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Editor :Anies Septivirawan