Gagalkan Peredaran Obat Keras
Polres Situbondo Ciduk Pria Paruh Baya Beserta Ribuan Butir Pil Trex

Wujud polisi melindungi masyarakat dan generasi muda, Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali menggagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau trihexyphenidyl berlogo Y.
SITUBONDONEWS|SITUBONDO - Wujud polisi melindungi masyarakat dan generasi muda, Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali menggagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau trihexyphenidyl berlogo Y.
DL (38) warga kecamatan Suboh ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba karena kedapatan mengedarkan Pil Trex. Dari tangan tersangka berhasil disita ribuan butir Pil trex siap edar, Handphone serta uang tunai 100 ribu rupiah diduga hasil penjualan pil tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat. Dimana tersangka, sebelumnya telah melakukan transaksi pil trex dengan seseorang.
" Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan berhasil menemukan total 1066 butir pil trex terdiri dari 1 bungkus plastic berisi 1000 butir, 1 plastik klip berisi 50 butir dan 2 plastic klip berisi masing-masing 5 butir “ jelas AKP Ernowo, Selasa (7/3/2023)
Tim Opsnal Satresnarkoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“ dalam proses penyidikan tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan “ pungkas AKP Ernowo
Editor :Anies Septivirawan
Source : Humas polres