Bupati Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi oleh KPK
HRM Khalilur R Abdullah Syahlawiy Berharap Agar Karna Suswandi Undur Diri Dalam Kontestasi Bacabup

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy , (foto: dok pribadi)
SIGAPNEWS.CO.ID - Bupati Situbondo, Karna Suswandi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh KPK.
Dalam hal tersebut, seorang pegiat anti korupsi yang juga pengusaha plus cendekiawan, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy kelahiran Dusun Sokaan, Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengatakan bahwa terkait penggeledahan yang dilakukan Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah mundur 4 kali dan baru dilakukan kemarin, Rabu (28/08/2024).
“Dan pada tanggal tujuh belas Agustus saya mengundang 14 Aktivis Situbondo guna menggelar rapat darurat mendukung KPK. Rapat darurat tersebut kita lakukan di Hotel Bromo View di Probolinggo. Kepada 14 Aktivis Situbondo tersebut, saya sampaikan agenda Penggeledahan yang akan dilakukan KPK pada Rabu 21 Agustus 2024, namun ternyata tertunda,” ujar HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy melalui voice note di WhatsApp Group (WAG)saat berada di Hotel Nha Trang Khan Hoa Vietnam.
Alumni IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga berharap agar Karna Suswandi mengundurkan diri dari kontestasi bakal calon Bupati (bacabup) Situbondo.
"Saya sudah mengirimkan surat elektronik agar Pak Karena mengundurkan diri dari kontestasi Pilkada Situbondo. Mengapa begitu? Agar Situbondo tidak terciprat cerita jelek dari posisi tersangka Pak Karna,” paparnya dalam voice note WAG pukul 06.27, Rabu, (28/8/24).
Editor :Anies Septivirawan