DPRD Kabupaten Situbondo Bersama Tim Gabungan
Lakukan Sidak, Temukan Peredaran Gula Rafinasi

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Situbondo menemukan peredaran produk gula rafinasi berlabel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam kemasan 1 kilogram saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokas
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Situbondo menemukan peredaran produk gula rafinasi berlabel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam kemasan 1 kilogram saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi, Jumat (29 Agustus 2025).
Sidak dilakukan di empat titik, yakni Indomaret Jalan Diponegoro, Toko Rejeki, Pasar Mimbaan, serta gudang milik PT Arta Prima Sentosa di Mimbaan. Tim Satgas Pangan terdiri dari Forkopimda, Pemkab Situbondo, Polres, Kodim 0823, serta DPRD Situbondo.
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridho, menegaskan keberadaan gula rafinasi di pasaran rumah tangga dapat merugikan petani tebu lokal. “Saya yakin gula ini bukan untuk industri, melainkan untuk makanan dan minuman rumah tangga. Kalau dibiarkan, gula petani tebu akan kalah saing,” katanya.
Jainur menambahkan, pihaknya akan segera bersurat kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta BPOM terkait temuan ini. “Kami akan menggelar rapat membahas peredaran gula rafinasi di Situbondo. Jika perlu, akan kami sampaikan langsung ke kementerian dan BPOM,” tegasnya.
Wakil Bupati Situbondo, Hj. Ulfiyah atau akrab disapa Mbak Ulfi, yang mewakili Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengatakan sidak ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi petani tebu lokal.
“Kita prihatin dengan kondisi petani, apalagi gula di Jawa Timur sudah menumpuk luar biasa. Sidak ini untuk memastikan bahwa gula rafinasi memang beredar di pasaran,” ujar Mbak Ulfi usai kegiatan.
Temuan mencengangkan terjadi di gudang PT Arta Prima Sentosa, di mana Satgas mendapati produk gula merek GulaVit kemasan 1 kilogram dengan label BPOM dan SNI. Padahal, menurut regulasi, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri, bukan konsumsi rumah tangga.
Sementara itu, General Manager PT SGN PG Panji, Norman Arifin, mengungkapkan bahwa pemasaran gula rafinasi dalam kemasan rumah tangga telah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. “Metaforanya, gula rafinasi ini sudah dikemas bersama produk makanan dan minuman, contohnya kopi kemasan dengan gula terpisah. Kandungan gulanya justru lebih dominan,” jelasnya.
Dari sisi kesehatan, Pengelola Layanan Kesehatan pada Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Situbondo, Tatik Permatasari, menekankan bahwa konsumsi gula rafinasi harus dibatasi.
“Informasi dari BPOM menyebutkan, gula rafinasi aman jika tidak berlebihan. Batas aman konsumsi hanya 25 gram per orang per hari. Jika melebihi, berisiko menimbulkan obesitas, diabetes, hingga kerusakan gigi,” paparnya.
Tatik menambahkan, berbeda dengan gula murni hasil tebu petani yang masih boleh dikonsumsi hingga 50 gram per hari, gula rafinasi jauh lebih ketat pembatasannya. “Karena itu, masyarakat perlu waspada dan bijak dalam memilih produk,” ujarnya.
Dengan temuan ini, Satgas Pangan Kabupaten Situbondo memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran pangan demi melindungi konsumen sekaligus petani tebu lokal.
Editor :Anies Septivirawan