Gandeng Bea Cukai Jember
Satpol-PP Situbondo Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Untuk Rokok Tidak Bercukai

Suasana sosialisasi tentang penegakan hukum untuk rokok tidak bercukai di Kecamatan Panarukan.
SITUBONDONEWS|PANARUKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan petugas kantor Bea Cukai Kabupaten Jember melaksanakan sosialisasi penegakan hukum bagi rokok tanpa cukai.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Balai Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dihadiri puluhan perangkat desa se-Kecamatan Panarukan, Rabu (24/8/2022).
Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari mengatakan, jika para peserta sosialisasi ini menemukan adanya warga yang memproduksi dan menperjualbelikan rokok tanpa cukai agar segera melaporkan ke Petugas Satpol PP.
“Kami minta tolong kepada Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, dan Kepala Dusun jika menemukan adanya praktik jual beli rokok ilegal dan atau memproduksi rokok tanpa pita cukai agar segera melaporkan ke petugas kami,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari dihadapan peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo ini mengatakan, dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo bersama petugas kantor Bea Cukai Kabupaten Jember bakal memusnahkan sekitar 909.000 batang atau hampir 100 ball rokok ilegal hasil operasi pasar sepanjang tahun 2021.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan memusnakan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Panarukan pada pagi hari. Dan pada malam harinya, kita juga akan melakukan pemusnahan rokok ilegal di alun-alun Situbondo,” tegas Buchari, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo.
Sementara itu, petugas kantor Bea Cukai Jember, Febra Fathurrahman mengatakan, peredaran rokok ilegal harus dicegah, sebab merugikan negara.
“Adanya pajak di bidang cukai, PPN dan pajak daerah bertujuan untuk menghalangi para penjual rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin,” jelasnya.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, sambung Febra Fathurrahman, agar masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai. “Sekarang ini mengurusi izin produksi rokok sudah sangat mudah,” jelasnya.
Febra menambahkan, sebanyak 61 persen dari harga rokok tersebut masuk pajak. “Misalnya harga rokok itu Rp.20 ribu, maka Rp.12 ribu masuk pajak dan harga asli rokoknya Rp.8 ribu. Dan jika rokok tanpa cukai, maka tidak ada pemasukan pajak ke negara,” bebernya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Drs H Syaifullah MM mengatakan, perdaran rokok ilegal harus terus diwaspadai, sebab peredaran rokok tanpa cukai maupun menggunakan cukai paslu sangat merugikan keuangan negara. Untuk itu, sosialisasi ini penting dilaksanakan agar masyarakat tidak memproduksi, menjualbelikan rokok ilegal.
“Kabupaten Situbondo dari tahun ke tahun pendapatan dari cukai cukup besar dan kita patut bersyukur. Tembakau Kabupaten Situbondo, khususnya di daerah Kecamatan Sumbermalang aromanya sangat luar biasa, sehingga patut kita gelar festival yang akan dilaksanakan pada tanggal 26, 27 dan 28 Agustus 2022,” jelas Sekda.
Tak hanya itu yang disampaikan Sekda Situbondo dihadapan peserta sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal. Akan tetapi, dia juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo harus di cegah dan para pelakunya harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan sosialisasi ini, saya harapkan peredaran rokok ilegal yang masuk ke Kabupaten Situbondo maupun di produksi di Kabupaten Situbondo harus kita cegah bersama. Apabila masyarakat mengetahui jual beli rokok ilegal maupun memproduksi rokok ilegal, saya minta melapor keaparat penegak hukum terdekat,” pungkas Sekda Syaifullah.
Editor :Anies Septivirawan
Source : Satpol PP Situbondo