Kasus Rekayasa UPL dan UKL, Kejaksaan Negeri Situbondo Sudah Periksa 24 Saksi

Kajari Situbondo beserta tim sedang memeriksa salah satu ruangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo di Jalan Madura, Rabu (2/3/2022).
SITUBONDONEWS|SITUBONDO - Pada kegiatan dan tindakan penggeledahan pihak Kejaksaan Negeri Situbondo di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tim penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo telah memeriksa dan menyidik sebanyak 24 saksi, Rabu (2/3/2022).
Dan hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Setiawan, SH, MH kepada sejumlah awak media seusai melakukan penggeledahan.
"Jadi, hari ini kita telah melakukan pencarian dan pengumpulan alat bukti terkait tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi UPL dan UKL tahun 2021 di Situbondo, dan ada 119 paket yang dikerjakan lima orang konsultan yang mengerjakan, ada sebelas kontrak dengan nilai kontrak sekitar Rp 860 juta lebih. Jadi, penyusunan UPL/UKL itu sebenarnya sudah melewati waktu, harusnya bulan Desember 2021 itu sudah harus selesai ternyata sampai bulan Pebruari 2022 masih dikerjakan. Dan satu hal lagi, jasa konsultasi dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya. Dan kami sudah memeriksa sebanyak 24 orang sebagai saksi dalam kasus korupsi ini," ujar Kajari Situbondo, Rabu (2/3/2022).
Editor :Anies Septivirawan