Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Tidak Dicairkan, Begini Kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo

Hadi Priyatno, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo.
SIGAPNEWS.CO.ID | SITUBONDO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mulai geram atas adanya pengaduan dari beberapa Kepala Desa di Kabupaten Situbondo terkait tidak dicairkannya penghasilan tetap (Siltap) beberapa Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Situbondo.
Hal tersebut akibat dari beberapa Camat yang tidak memberikan rekomendasi untuk pencairan ADD atau pencairan Siltap. Rabu (13/09/2023)
"Ini disebabkan karena masyarakat desa tersebut, masih belum membayar atau melunasi pajak bumi bangunan (PBB), padahal Komisi I DPRD Situbondo sudah meminta kepada DPMD dan beberapa Camat agar jangan menyandra penghasilan tetap dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, karena kebijakan yang dilakukan itu sudah melanggar peraturan, "ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto melalui telepon selulernya saat menghadiri rapat kerja Partai Demokrat di Jakarta.
Lebih lanjut Hadi sapaan akrabnya menjelaskan, penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu adalah hak pendapatan mereka.Kalau mereka disandra akibat masyarakatnya tidak membayar PBB,maka hak Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut tentu tidak bisa dicairkan. Tentu ini akibat dari tidak diberikan rekomendasi oleh Camatnya, ini justru merupakan perbuatan dholim, kata politisi Demokrat, Hadi Prianto.
"Padahal mereka sebenarnya sudah menyampaikan SPT tahunannya kepada warganya, tetapi ketika masyarakat masih belum bisa membayar pajak, ini seharusnya tidak menjadi beban Kepala Desa dan Perangkat Desa, sehingga akibat hal tersebut pihak Kecamatan tidak memberikan rekomendasi untuk pencairan penghasilan tetap dari Kades dan Perangkat Desa, ini tidak boleh,"ujarnya.
Selanjutnya Hadi mengungkapkan, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ini adalah salah satu sumber penghasilan dari mereka, ketika warganya tidak bayar PBB, lalu Camatnya tidak memberikan rekomendasi untuk pencairan ADD Siltap, ini jelas jelas berdampak terhadap penghasilan mereka dan keluarganya, ini namanya kan tidak fair atau bisa juga dikatakan dholim.
"Gegara masyarakat ini tidak membayar PBB ke Desa, lalu beberapa Camat menyandra dengan tidak merekomendasi pencairan ADD Siltap Kades dan Perangkat Desa, itu sudah menyalahi peraturan. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan kebijakan, seorang Camat jangan sampai dibebankan ke persoalan gaji Kades dan Perangkat Desa, sehingga tidak bisa dicairkan, ini kurang baik,"ujarnya.
Lebih jauh Hadi menjelaskan akhirnya gara gara Desa belum mencapai target PBB, ADD nya tidak di rekom oleh camat dan akhirnya berdampak Siltap Kades dan Perangkat Desa todak bisa dicairkan. Baagaimana Kades dan Perangkat Desa mau kerja tidak dapat penghasilan, padahal keluarga mereka tiap hari butuh makan, anknya butuh susu dan lain lain.
Masih menurut Hadi apabila pada akhir bulan ini penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, masih juga belum dicairkan gara gara warganya tidak bayar PBB, maka Komisi I DPRD Situbondo akan melakukan rapat kerja bersama antara DPMD, Perwakilan Desa, Perangkat Desa serta Camat untuk segera melakukan tindakan tindakan agar bagaimana penghasilan tetap mereka yang ada di ADD segera dicairkan,"tegasnya.
Kata Hadi, Kebijakan Camat tidak memberikan rekomendasi pencairan Siltap Kades dan Perangkat Desa gara gara masyarakatnya tidak bayar PBB, ini jelas jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
Editor :Anies Septivirawan